Hidup Sebagai "Civitas Academika", Hanya Punya Dua Pilihan: Apatis Atau Idealis Untuk Indonesia

Hidup Sebagai "Civitas Academika", Hanya Punya Dua Pilihan:  Apatis Atau Idealis Untuk Indonesia

SELAMAT DATANG DI HOME PAGE BUJANG POLITIK BERKATA


BIODATAKU

  • Nama : EKO INDRAYADI
  • TTL : Baturaja,28 Maret 1991
  • Alamat : Jalan Pesanggrahan, Ciputat-Jaksel
  • No HP : 0856692432xxx

Sendiri Kita Kaji, Berdua Kita Diskusi, Bertiga Kita Aksi

Radikalisme Agama: Antara Humanisme Dan Penegakan Hukum


Radikalisasi Agama merupakan masalah klasik yang kembali mencuat seiring dengan munculnya antitesa terhadap fenomena sosial politik yang ada. Berbicara mengenai radikalisasi dalam agama, mungkin tidak bisa kita pisahkan dari bagaimana seorang indivindu atau sekelompok orang melakukan interpretasi terhadap agama yang dianut dan diyakini. Dalam melihat dan mengamati perilaku radikalisme dalam agama dalam konteks demokrasi, maka secara tidak langsung akan timbul dua pertanyaan mendasar-Apakah pengaruh yang diberikan oleh demokrasi terhadap munculnya radikalisme? Lalu, bagaimana usaha demokrasi untuk menengahi tindakan radikalisme?

Beranjak dari pertanyaan serupa, Sidney Jones mencoba untuk “memberikan angin segar” melalui kuliah umumnya pada segenap civitas akademika UIN Jakarta pada Senin (23/5). Kuliah umum yang merupakan bagian dari serial demokrasi ini mengangkat tema mengenai Radikalisme Agama dan Demokrasi.

“Radikalisme cenderung tumbuh pada rezim pemerintahan yang demokratis dan otoriter”, ujarnya. Pada rezim demokrasi radikalisme merupakan bentuk pengaplikasian dari kebebasan bersekpresi yang dimiliki oleh masyarakat. Radikalisme itu sendiri cenderung menjadikan demokrasi sebagai wahana menebar bibit-bibit yang umumnya bertentangan secara langsung terhadap demokrasi. Sedangkan pada rezim otoriter, radikalisme tumbuh sebagai perlawanan sekelompok orang yang ingin melakukan protes maupun melakukan perompakan sistem pemerintahan secara radikal dan fundamental. Baginya, aksi radikalisme yang muncul dan menunjukkan eksistensinya pada saat ini, tidak bisa dilepaskan dari faktor sebab-akibat dari pelaksanaan reformasi. Sebab, tindakan radikalisme pada saat ini merupakan proses akumulasi atau ledakan ideologi yang ditekan oleh rezim orde baru di bawah pemerintahan Soeharto.

Ditinjau dari bentuk tipologinya, menurut pakar terorisme asal Amerika ini. Tindakan radikalisme agama dalam konteks sosial politik yang bertujuan untuk melakukan perubahan secara fundamental memiliki dua rupa; Pertama, menggunakan aksi massa dengan melakukan demonstrasi. Pada pengunaan aksi massa sebagai bentuk radikalisme, Sidney mencontohkan gerakan-gerakan islam yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Ia beranggapan, aksi massa yang dilakukan dengan turun ke jalan, merupakan aksi yang berbentuk soft dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Asalkan aksi ini berjalan sesuai tanpa ada tindakan anarkis dari massa. Kedua, terorisme yang melakukan tindakan menebar teror dan meresahkan masyarakat. Tindakan yang kedua ini sangat bertentangan dengan demokrasi. Sebab menurut Sidney, menebar teror dengan menggunakan alat peledak atau bom yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang sangat bertentangan dengan sisi humanisme.

Tetapi, meskipun wajar apabila dilakukan pembunuhan terhadap para pelaku terorisme yang melawan. Pakar human rights ini juga berpendapat mengenai perlunya pengawasan terhadap otoritas kepada densus 88 yang merupakan sebuah lembaga anti teror. Sidney mencatat, sejak Februari 2010, sudah 28 orang teroris tewas dalam operasi antiteror. "Jumlah itu terlalu banyak," kata Sidney.

Penembakan wajar dilakukan jika ada keadaan yang mengancam. Seperti penembakan atas Dr. Azahari pada November 2005 karena ada perlawanan. Tapi, dia mempertanyakan tewasnya Dulmatin pada Maret 2010 di tangan Detasemen Khusus Antiteror 88. "Dia (Dulmatin) terjebak di warnet, tidak mungkin dia tidak bisa ditangkap hidup-hidup," kata Sidney.

Oleh karena itu, dia menilai kematian Dulmatin telah memutus informasi penting tentang hubungan kelompok teroris di Mindanau dengan kelompok di Indonesia. Kepolisian harus mencari opsi-opsi selain penembakan. "Apakah latihan yang diterima Densus 88 cukup?" kata Sidney. "Mengapa tembak dulu baru tanya kemudian?"

Terlepas dari pengamatan mengenai hal itu, ada sisi kemanusian yang sangat ditekankan oleh Sidney. Meskipun pelaku terorisme memiliki kesalahan besar dalam tindakan teror yang berujung pada melenyapkan nyawa seseorang. Demokrasi menawarkan sebuah mekanisme hukum yang memiliki fungsi mengadili secara adil dan jujur dalam proses menyelesaikan permasalahan radikalisme agama. Mengutip sebuah ayat dalam al-Qur’an, Lakum Dinukum Waliyadin. Bagiku agamaku dan bagimu agamamu. Dan marilah kita semua hidup dalam toleransi dan perdamaian. (*)

* Eko Indrayadi

Tulisan ini aku buat sebagai keresahan hati sebagai seorang manusia yang beragama.

Jalan Tol Menuju Demokrasi Konstitusi

Jalan panjang demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama dirintis dan dikembangkan. Sejak negara ini berada dalam buaian pasca proklamasi yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, Indonesia sudah menempatkan dirinya dalam keadaan perintisan demokrasi. Dalam keadaan tersebut Indonesia mencoba untuk mencari sisi terang penyelenggaraan sistem demokratis, meskipun pada saat “praktiknya” demokrasi di Indonesia acap kali mengalami berbagai macam kendala-dimana menuntut adanya proses perbaikan terus-menerus untuk mencapai konsolidasi demokratisasi. Ditinjau dari pendekatan historis-yuriditis, proses ini bukanlah hal yang mudah dilakukan bak “membalikkan telapak tangan”. Ada tantangan dan hambatan yang senantiasa timbul sebagai kerikil-kerikil penyelenggaraan demokrasi di Indonesia sejak masa rezim Soekarno dan Soeharto yang mau tidak mau menuntut usaha peningkatan mutu dan kualitas demokrasi yang berujung kepada proses rekontruksi demokrasi Indonesia pasca reformasi 98’.

Secara teoritis, proses demokrasi di suatu negara memiliki dua tahapan penting dalam proses terbentuk dan penyelenggaraannya, yakni transisi dan konsulidasi. Mengutip perkataan dari Samuel P. Huntington, setidaknya ada tiga hal yang terjadi dalam demokratisasi di negara-negara di dunia: 1. Berakhirnya rezim otoriter, 2. Dibangunnya sebuah rezim yang demokratis, hingga 3. Pembangunan rezim yang demokratis itu sendiri. Sebagai sebuah landasan, ketika ditanya sejauh mana demokrasi di Indonesia pada saat ini. Mungkin kita semua akan mencoba mengacu kepada pendapat Huntington. Namun, permasalahannya apakah demokrasi di Indonesia benar-benar telah mencapai titik maksimal dalam proses penyelenggaraannya setelah gelombang reformasi berhasil menduduki “tembok-tembok tebal” yang dibangun oleh rezim otoritariat birokratiknya orde baru?

Tidak salah, apabila kita semua bersepakat bahwa Indonesia sebagai negara yang umurnya belum mencapai satu abad, masih berada di dalam proses transisi demokrasi. Indonesia sudah mulai berupaya untuk memantapkan diri dalam jalan-jalan demokrasi sejak tahun 1945. Tetapi sayang, demokrasi di Indonesia selama ini masih dipahami sebagai demokrasi yang prosedural. Hanya dipahami lewat pelaksanaan yang umumnya mencoba menggeneralisasi maksud demokrasi itu sendiri dengan hanya berlandaskan pada bagaimana pemilihan umum dilaksanakan. Tanpa mencoba untuk mencari usaha mencapai dan menerapkan demokrasi yang bertujuan untuk memakmurkan, sekaligus mensejahterahkan rakyat dari segi ekonomi.

Memang, jika dilihat proses transisi demokrasi memang rentan terhadap berbagai kendala, mulai dari pembajakan demokrasi oleh kaum oligarkhis hingga upaya-upaya pembunuhan demokrasi oleh pihak-pihak penguasa. Sebuah kesimpulan penting mungkin akan kita dapatkan ketika ditanya mengenai “apakah yang akan terjadi pada demokrasi selanjutnya pasca transisi?”. Jawabannya hanya dua, terciptanya konsolidasi demokrasi atau ambruknya demokrasi itu sendiri yang ditandai dengan timbulnya keadaan lebih buruk. Untuk mencegah hal terburuk dalam proses transisi demokrasi, sebaiknya kita semua mulai mencoba untuk meninggalkan paradigma lama yang dianut oleh sebagian golongan tua yang bertindak sebagai penguasa lama yang hanya mampu menilai kualitas demokrasi secara sepihak, dengan hanya melihat proses formal dalam demokrasi melalui pemilu atau pilkada. Ada tuntutan yang harus dijalankan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mencoba untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Mahfud MD dalam kuliah umumnya di Syahida UIN Jakarta, Selasa (5/4). Kepada segenap insan civitas akademika FISIP UIN Jakarta, Ketua MK RI ini dalam kuliah umum betema, “Demokrasi dan Konstitusi”, berupaya menjawab tantangan mutu demokrasi di Indonesia dengan cara melakukan konsolidasi demokrasi-nomokrasi. Baginya, proses demokrasi harus diikuti oleh konstitusi yang berimbang yang sekaligus berfungsi sebagai penuntun jalannya demokrasi. Belajar dari sejarah, Mahfud juga menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia yang terdapat pada UUD 1945 yang belum dilakukan amandemen terlalu menekankan diri pada tubuh eksekutif.

Konstitusi yang tidak berimbang tidak akan mampu menciptakan demokrasi yang sehat dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu, setelah proses reformasi Indonesia melalui pemerintahan yang baru mencoba untuk melakukan proses integrasi demokrasi di dalam tubuh konstitusi. Di dalam negara yang menggunakan konsep hukum-demokratis, demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan hukum itu sendiri ditentukan melalui cara-cara yang demokratis melalui konstitusi. Dengan demikian, aturan dasar penyelenggaraan negara harus disandarkan kembali secara konsisten pada konstitusi. Tanpa kecuali, semua aturan hukum yang dibuat melalui mekanisme demokrasi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan itu, adalah tugas dari MK yang merupakan pengawal konstitusi di Indonesia untuk senantiasa bertugas sebagai penjaga jalan untuk tercapainya proses demokrasi-konstitusi di Indonesia. MK memiliki kewajiban untuk menciptakan kesepakatan-kesepakatan dalam konstitusi agar terciptanya keharmonisan hukum dan demokrasi. Sebagai jalan tol untuk mencapai kesinergisan demokrasi-konstitusi di Indonesia. *

*Eko Indrayadi

Ilmu Politik 09’

FISIP UIN Jakarta

Masa & Air Mata

(Ciputat,18 November 2009)

Kulalui masa . . .

Mengepung keinginan dalam pelita

Menyesak di dalam rintihan air mata

Melambai bersama angin senja

Bergerak perlahan, bebas dan bergerak

Berubah-ubah bersama sunyi

Sembilu perih menggores hati

Mendayu-dayu menjadi satu

Relakan aku membuang waktu

Kubuang sauh,

kemudi diri yang mulai lalu

Berlari setapak demi setapak hadapi hidup

Dari masa, menjadi rasa.

Rasa air mata.

OPTIMIS

(Ciputat, 4 November 2009)

Diantara sunyi,

Meniti bait-bait nada tiada henti

Berjalan jajaki setiap misteri

Dalam sanubari

Terbenam kelam

Pagi tak kembali

Rembulan berlari,

Kukejar mentari

Semua adalah pragmatis tanpa idealis

Dramatis tanpa argumentasi

Tercoret mesra pada tembok-tembok tinggi

Kukejar, kejar dan tak kan pernah henti

Kulangkah, dan pasti terlewati

Ya. . .Ya . . .Ya

Ya

Aku tulis sebuah testimoni

Antara hati nurani, konsensus-sugesti.

Ketika parade kedilan negeri.

Mati suri oleh suatu institusi.

Lembaga-lembaga rakyat.

Berkarat dan berbau lumpur akherat.

Membusuk!, berulat.

Kemanakah lagi kami harus mencari?

Keadilan!

Kesejahteraan!

Ataukah semua telah diobral?

Dimarginalkan oleh royalti dan kepentingan.

Aku bertanya,

Apakah nasib baik sudah tiada?

Diatur dan dikendalikan dengan benang-benang merah.

Terikat erat tak mampu dilepaskan.

Atau,

Nasib baik bisa diperdagangkan?

Menjadi kepingan keberuntungan,

Menggunung tersimpan,

Menggunung dipestakan.

Namun hambar.

Ya . . . Ya

Semua telah dipintal jadi satu.

Dalam jaring laba-laba setiap lembaga.

Indah, indah dan mencengangkan.

Tapi,

Mataku, mataku buta tak mampu melihat.

Sebuah bayang-bayang kabur mengkerat dan melekat erat.

Ya . . .Ya . . .Ya

Biarkan saja,

Aku

buta,

Tuli,

bisu.

Semua kau yang atur.

Untuk maju atau mundur.

Asal semua teratur.

Bagianmu bisa kuatur.

Atur, atur, atur,

Yang penting akur

Ciputat, 9 Desember 2009