Jalan panjang demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama dirintis dan dikembangkan. Sejak negara ini berada dalam buaian pasca proklamasi yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, Indonesia sudah menempatkan dirinya dalam keadaan perintisan demokrasi. Dalam keadaan tersebut Indonesia mencoba untuk mencari sisi terang penyelenggaraan sistem demokratis, meskipun pada saat “praktiknya” demokrasi di Indonesia acap kali mengalami berbagai macam kendala-dimana menuntut adanya proses perbaikan terus-menerus untuk mencapai konsolidasi demokratisasi. Ditinjau dari pendekatan historis-yuriditis, proses ini bukanlah hal yang mudah dilakukan bak “membalikkan telapak tangan”. Ada tantangan dan hambatan yang senantiasa timbul sebagai kerikil-kerikil penyelenggaraan demokrasi di Indonesia sejak masa rezim Soekarno dan Soeharto yang mau tidak mau menuntut usaha peningkatan mutu dan kualitas demokrasi yang berujung kepada proses rekontruksi demokrasi Indonesia pasca reformasi 98’.
Secara teoritis, proses demokrasi di suatu negara memiliki dua tahapan penting dalam proses terbentuk dan penyelenggaraannya, yakni transisi dan konsulidasi. Mengutip perkataan dari Samuel P. Huntington, setidaknya ada tiga hal yang terjadi dalam demokratisasi di negara-negara di dunia: 1. Berakhirnya rezim otoriter, 2. Dibangunnya sebuah rezim yang demokratis, hingga 3. Pembangunan rezim yang demokratis itu sendiri. Sebagai sebuah landasan, ketika ditanya sejauh mana demokrasi di Indonesia pada saat ini. Mungkin kita semua akan mencoba mengacu kepada pendapat Huntington. Namun, permasalahannya apakah demokrasi di Indonesia benar-benar telah mencapai titik maksimal dalam proses penyelenggaraannya setelah gelombang reformasi berhasil menduduki “tembok-tembok tebal” yang dibangun oleh rezim otoritariat birokratiknya orde baru?
Tidak salah, apabila kita semua bersepakat bahwa Indonesia sebagai negara yang umurnya belum mencapai satu abad, masih berada di dalam proses transisi demokrasi. Indonesia sudah mulai berupaya untuk memantapkan diri dalam jalan-jalan demokrasi sejak tahun 1945. Tetapi sayang, demokrasi di Indonesia selama ini masih dipahami sebagai demokrasi yang prosedural. Hanya dipahami lewat pelaksanaan yang umumnya mencoba menggeneralisasi maksud demokrasi itu sendiri dengan hanya berlandaskan pada bagaimana pemilihan umum dilaksanakan. Tanpa mencoba untuk mencari usaha mencapai dan menerapkan demokrasi yang bertujuan untuk memakmurkan, sekaligus mensejahterahkan rakyat dari segi ekonomi.
Memang, jika dilihat proses transisi demokrasi memang rentan terhadap berbagai kendala, mulai dari pembajakan demokrasi oleh kaum oligarkhis hingga upaya-upaya pembunuhan demokrasi oleh pihak-pihak penguasa. Sebuah kesimpulan penting mungkin akan kita dapatkan ketika ditanya mengenai “apakah yang akan terjadi pada demokrasi selanjutnya pasca transisi?”. Jawabannya hanya dua, terciptanya konsolidasi demokrasi atau ambruknya demokrasi itu sendiri yang ditandai dengan timbulnya keadaan lebih buruk. Untuk mencegah hal terburuk dalam proses transisi demokrasi, sebaiknya kita semua mulai mencoba untuk meninggalkan paradigma lama yang dianut oleh sebagian golongan tua yang bertindak sebagai penguasa lama yang hanya mampu menilai kualitas demokrasi secara sepihak, dengan hanya melihat proses formal dalam demokrasi melalui pemilu atau pilkada. Ada tuntutan yang harus dijalankan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Mencoba untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Mahfud MD dalam kuliah umumnya di Syahida UIN Jakarta, Selasa (5/4). Kepada segenap insan civitas akademika FISIP UIN Jakarta, Ketua MK RI ini dalam kuliah umum betema, “Demokrasi dan Konstitusi”, berupaya menjawab tantangan mutu demokrasi di Indonesia dengan cara melakukan konsolidasi demokrasi-nomokrasi. Baginya, proses demokrasi harus diikuti oleh konstitusi yang berimbang yang sekaligus berfungsi sebagai penuntun jalannya demokrasi. Belajar dari sejarah, Mahfud juga menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia yang terdapat pada UUD 1945 yang belum dilakukan amandemen terlalu menekankan diri pada tubuh eksekutif.
Konstitusi yang tidak berimbang tidak akan mampu menciptakan demokrasi yang sehat dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu, setelah proses reformasi Indonesia melalui pemerintahan yang baru mencoba untuk melakukan proses integrasi demokrasi di dalam tubuh konstitusi. Di dalam negara yang menggunakan konsep hukum-demokratis, demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan hukum itu sendiri ditentukan melalui cara-cara yang demokratis melalui konstitusi. Dengan demikian, aturan dasar penyelenggaraan negara harus disandarkan kembali secara konsisten pada konstitusi. Tanpa kecuali, semua aturan hukum yang dibuat melalui mekanisme demokrasi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan itu, adalah tugas dari MK yang merupakan pengawal konstitusi di Indonesia untuk senantiasa bertugas sebagai penjaga jalan untuk tercapainya proses demokrasi-konstitusi di Indonesia. MK memiliki kewajiban untuk menciptakan kesepakatan-kesepakatan dalam konstitusi agar terciptanya keharmonisan hukum dan demokrasi. Sebagai jalan tol untuk mencapai kesinergisan demokrasi-konstitusi di Indonesia. *
*Eko Indrayadi
Ilmu Politik 09’
FISIP UIN Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar