Kelompok pertama, adalah kelompok yang memandang secara optimis dalam melihat perkembangan globalisasi dan demokrasi. Keruntuhan Uni Soviet, sebagai salah satu negara adi kuasa telah membuat demokrasi liberal tidak lagi mempunyai pesaing utama. Akibatnya, di era sekarang ini, sebagian besar negara-negara di dunia mengklaim sebagai negara demokratis, dan setiap orang mengaku dirinya sebagai demokrat. Negara-negara Eropa Timur dan Rusia, yang sebelumnya berada dalam intervensi Uni Soviet kini juga telah mulai mengadopsi sistem demokrasi. Sehingga negara-negara di dunia secara global mulai melangkah ke dalam suatu lingkaran demokrasi liberal.
Kelompok kedua adalah para ilmuwan yang cenderung pesimis dan bahkan skeptis dalam melihat demokrasi. Ada beberapa alasan mengenai sikap pesimis dan skeptis mereka dalam melihat nasib demokrasi dalam era global sekarang ini. Pertama, globalisasi ekonomi telah melahirkan aktor-aktor ekonomi baru yang sangat berkuasa, yakni perusahan-perusahan transnasional. Seperti yang telah dikemukan oleh Nicolas Yeates dalam makalahnya yang berjudul Globalization and Social Policy: From Global Neoliberal Hegemony to Global Political Pluralism , “ Globalisasi telah menghadirkan ekonomi global yang didominasi oleh kekuatan-kekuatan global yang tidak dapat dikontrol sebagai aktor kunci, yakni transnational corporations. Hal ini merupakan sebuah kendala yang menjadi titik permasalahan pada masa global. Perusahaan-perusahaan transnasional ini dan sekutu-sekutu mereka merupakan aktor politik yang menekankan bahwa kemakmuran bersama dapat dicapai melalui proses free market dan free tread, lembaga dan dan proses melalui mana mereka mengontrol baik melalui diri mereka sendiri maupun melalui aliansi mereka ditingkat lokal, nasional, regional, dan global. Kedua, korporasi global ini tidak demokratis dalam struktur dan prosesnya. Selain itu, tingkat sentralitas dalam perumusan dan pembuatan kebijakan hanya ditujukan untuk memaksimalisasi keuntungan. Sebagian besar pekerja tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan perusahaan, posisi mereka sangat rentan ketika dihadapkan dengan manajemen perusahaan. Di luar keadaan itu, mereka tidak mempunyai akuntabilitas publik yang memadai. Akibatnya perusahaan transnasional ibarat negara dalam negara.
Kelompok ketiga adalah kelompok yang lebih menekankan pentingnya pendefinisian kembali demokrasi di era global sekarang ini. Menurut konsepsi kelompok ini, persoalan-persoalan yang terkait dengan demokrasi dan globalisasi dapat diselesaikan melalui kerjasama multilateral antarnegara. Sehingga dapat ditemukan sebuah keuntungan ekonomi dari ekonomi global jika bekerjasama satu dengan yang lain dalam satu kawasan.
Berdasarkan pendapat dari ketiga kelompok yang memandang sintegritas globalisasi terhadap demokrasi, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa negara negara tidak lagi memiliki entitas yang outonom yang berdaulat karena karena tingkat otonomi dan kedaulatannya telah dilemahkan sedemikian rupa oleh berbagai sebab. Untuk itu, demokrasi hendaknya juga mencakup berbagai subsistem politik yang mengisi ruang-ruang politik internasional ataupun global.
Menurut Moh. Mahfud MD , ada dua alasan utama dipakainya demokrasi dalam alasan bernegara. Pertama, hampir seluruh negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Senada dengan hal tersebut, menurut Robert Dahl dalam Budi Winarno, “Demokrasi memiliki lima standar yang mampu digunakan dalam mengukur demokratisnya suatu proses politis. Diantaranya, 1). Partisisipasi yang efektif, 2). Persamaan dalam memberikan suara ,3). Pemahaman yang jernih dari warga negara anggota suatu kelompok asosiasi, 4). Pengawasan agenda, dan 5). pencakupan orang dewasa.
Selain itu, ada dua unsur penting dari demokrasi yang dapat digunakan sebagai tolak ukur demokratisnya suatu sistem pemerintahan. Pertama , rakyat harus memiliki andil yang besar dan utama dalam mengendalikan kebijakan (popular control). Kedaulatan dan kemakmuran rakyat harus menjadi prioritas dimana diberikan dan diwujudkan melalui pemilihan para wakil rakyat. Kontrol publik terhadap pemerintah juga dapat dilakukan melalui media masa, LSM, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya. Kedua, pemerintah harus mampu menciptakan kebijakan-kebijakan yang menjamin persamaan dalam kedudukan politik untuk menciptakan kesetaraan politik bagi setiap warga negaranya.
Dalam proses perkembangannya di Indonesia terkadang demokrasi tidak berjalan mulus dan lancar. Ada berbagai hambatan yang menyebabkan terjadinya proses pasang-surut. Hal ini tergantung pada berbagai kondisi dan situasi yang mendorong demokrasi itu sendiri. Senada dengan hal itu, priodisasi waktu yang senantiasa terus dinamis telah menyebabkan sebuah proses globalisasi yang mau tidak mau, ikut memiliki peranan yang besar di dalam menumbuhkan dan mengembangkan proses pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Harapan pemerintahan yang demokratis yang mencuat sejak dimulainya orde reformasi telah menciptakan sebuah simbiosis mutualisme antara globalisasi dan proses perkembangan demokrasi di Indonesia.
Salah satu contoh yang sangat krusial adalah keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada tahun 1999. Runtuhnya orde baru yang telah berkuasa lebih dari 20 tahun dengan corak pemerintahan yang refresif dan totaliter, atau bahkan cenderung otoriter telah membangkitkan harapan baru bagi dunia internasional tentang prospek demokrasi Indonesia ke depan. Terpilihnya Gus Dur yang berasal dari golongan masyarakat santri (civil Society) telah meningkatkan kepercayaan dunia internasional mengenai berahirnya rezim yang diktator oleh pihak militer dan munculnya sebuah sistem pemerintahan baru yang demokratis dari reformasi.
Dilihat dari sudut kepentingan rakyat, banyak hal yang sesungguhnya dapat ditarik sebagai pelajaran dari pelaksanaan pemilu tahun 1999. Pemilu yang pertama kalinya dianggap sebagai realisasi agenda reformasi telah melahirkan berbagai bentuk aspirasi rakyat dalam hal kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai aplikasi semangat berpartisipasi di dalam dunia politik yang baru saja mengalami sebuah metamorfosis. Peranan seseorang atau kelompok orang untuk ikut aktif serta secara aktif dalam kehidupan politik semakin mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Semua ini dapat kita lihat dari jalannya pemilihan pimpinan negara yang mulai mengalami transparansi, partisipasi media dan masyarakat luas dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan pun semakin mengalami tranformasi ke arah pemerintahan yang lebih demokratis.
Di dalam analisis politik mengenai partisipasi politik masyarakat dalam mengaspirasikan konsepsi, serta anspirasinya sebagai salah satu kekuatan yang mempengaruhi kebijakan pemerintah, Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries memberi tafsiran mengenai definisi dari partisipasi politik,
“ Political participationwe mean activity by private citizens designed to influences goverment decision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or inefective.” (Parisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif).
Berdasarkan pada pendapat Samuel P. Huntington di atas, maka proses jalannya pembentukan pemerintahan yang demokratis di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat luar biasa. Kemajuan ini dapat dilihat dari keberhasilan Indonesia di dalam menyelenggarakan pemilu legeslatif dan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004. Hal ini merupakan awal dari sebuah proses pemulihan citra dan identitas nasional bangsa Indonesia yang selama ini berkembang di dunia Internasional. Konsulidasi politik demokrasi di Indonesia bergerak satu langkah lebih maju karena kesuksesan pemilu tersebut karena Indonesia telah mampu mengelola keanekaragaman masyarakatnya melalui mekanisme politik yang berlaku secara universal.
Di samping itu, kemenangan dari SBY dan JK yang merupakan calon mayoritas dari pemilihan umum secara langsung oleh rakyat Indonesia telah memberikan bentuk legitimasi yang kuat yang mampu menciptakan sebuah identitas nasional yang positif terhadap negara Indonesia dalam persfektif global dalam paradigma internasional sebagai usaha pencapaian tujuan politik luar negeri Indonesia. Dibandingkan dengan sistem pemerintahan pada era sebelumnya, pemerintahan pada era SBY dan JK, memiliki kelebihan di dalam penciptaan situasi dan kondisi birokrasi pemerintahan yang bersih dari korupsi. Terlegitimasinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi jalannya pemerintahan telah ikut andil di dalam membangun kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Oleh karena itu, proses transformasi dalam pengimplementasian demokrasi di Indonesia sudah dapat dinilai keberhasilannya. Walaupun secara normatif, masih banyak permasalahan-permasalahan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang belum dapat terselesaikan dengan baik di Indonesia.
Salah satu contoh permasalah tersebut adalah beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah. Kasus pelanggaran HAM berat seperti, penghentian secara refresif terhadap aktivis-aktivis mahasiswa pada orde baru, hingga pembunuhan aktivis HAM, Munir. Belum menapaki titik terang pada era demokrasi reformasi. Peranan dunia secara internasional maupun global diharapkan benar-benar mampu menciptakan sebuah iklim demokrasi yang meskipun tidak secara normatif murni dan mendekati sebuah sistem demokrasi yang absolut di Indonesia. Sebagaimana yang dikemukakan oleh cendikiawan muslim Nurcholis Masjid, bahwa demokrasi memiliki enam unsur pokok yang dibutuhkan dalam membentuk tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu: 1. Kesadaran akan pluralisme, 2. Musyawarah, 3. Cara haruslah sesuai dengan tujuan, 4. Norma dan kejujuran dalam permufakatan, 5. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, 6. Trial and error (percobaan dan salah dalam berdemokrasi.
Berdasarkan hal itu, akhirnya saya mencoba menjajaki sebuah proses asasi demokrasi dan globalisasi di Indonesia. Globalisasi telah membantu Indonesia di dalam memujudkan sebuah iklim demokratis yang secara menyeluruh dalam bidang kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beranekaragam suku, bahasa, etnis, dan budaya (pluralis) sudah sepantasnya Indonesia menerapakan sebuah prinsip equality (kesetaraan) dan liberty ( kebebasan) dari setiap rakyatnya sebagai salah satu faktor pendukung tegaknya demokrasi Indonesia di era globalisasi.
Akan tetapi, beberapa permasalahan yang perlu dikaji dan didefinisikan kembali mengenai globalisasi dan demokrasi adalah mengenai penyetaraan terhadap negara-negara dunia ke tiga di dunia. Hal ini akan berakibat terhadap muncul dan berkembangnya suatu bentuk neokolonialisme dalam bidang ekonomi terhadap negara-negara yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap negara-negara maju atau adikuasa. Namun, terlepas dari semua itu, Indonesia sebagai negara yang besar dan memiliki berbagai macam potensi yang luar biasa, baik secara SDM maupun secara SDA harus mampu berkompetisi di dalam era global. Tidak hanya menyangkut permasalahan demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia, tetapi juga menyangkut semua dimensi kehidupan rakyat Indonesia yang berada sebagai satu kesatuan masyarakat yang pluralis, beradap, dan berlandaskan pada pancasila. (**)
DAFTAR PUSTAKA
Beetham, David dan Kevin Boyle, Demokrasi, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Budiardjo, Mirriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
B. N. Marbun, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2007.
Jemadu, Aleksius, Politik Global dalam Teori dan Praktik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008.
Sahdan, Gregorius, Jalan Transisi Demokrasi: Pasca Soeharto, Pondok Edukasi, Yogyakarta, 2004.
Pambudi, S. Himawan dan Siti Fikriyah, Menuju Demokrasi Terkonsolidasi, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2003.
Tim Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah Press, Jakarta, 2007
Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Masjid, Republika, Jakarta, 2004.
Winarno, Budi, Globalisasi & Krisis Demokrasi, MedPress, Yogyakarta, 2007.
B-Pol
(The Social Civitas Of UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)