Jalan panjang demokrasi di
Secara teoritis, proses demokrasi di suatu negara memiliki dua tahapan penting dalam proses terbentuk dan penyelenggaraannya, yakni transisi dan konsulidasi. Mengutip perkataan dari Samuel P. Huntington, setidaknya ada tiga hal yang terjadi dalam demokratisasi di negara-negara di dunia: 1. Berakhirnya rezim otoriter, 2. Dibangunnya sebuah rezim yang demokratis, hingga 3. Pembangunan rezim yang demokratis itu sendiri. Sebagai sebuah landasan, ketika ditanya sejauh mana demokrasi di
Tidak salah, apabila kita semua bersepakat bahwa
Memang, jika dilihat proses transisi demokrasi memang rentan terhadap berbagai kendala, mulai dari pembajakan demokrasi oleh kaum oligarkhis hingga upaya-upaya pembunuhan demokrasi oleh pihak-pihak penguasa. Sebuah kesimpulan penting mungkin akan kita dapatkan ketika ditanya mengenai “apakah yang akan terjadi pada demokrasi selanjutnya pasca transisi?”. Jawabannya hanya dua, terciptanya konsolidasi demokrasi atau ambruknya demokrasi itu sendiri yang ditandai dengan timbulnya keadaan lebih buruk. Untuk mencegah hal terburuk dalam proses transisi demokrasi, sebaiknya kita semua mulai mencoba untuk meninggalkan paradigma lama yang dianut oleh sebagian golongan tua yang bertindak sebagai penguasa lama yang hanya mampu menilai kualitas demokrasi secara sepihak, dengan hanya melihat proses formal dalam demokrasi melalui pemilu atau pilkada.
Mencoba untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Mahfud MD dalam kuliah umumnya di Syahida UIN
Konstitusi yang tidak berimbang tidak akan mampu menciptakan demokrasi yang sehat dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu, setelah proses reformasi
Berdasarkan itu, adalah tugas dari MK yang merupakan pengawal konstitusi di
*Eko Indrayadi
Ilmu Politik 09’
FISIP UIN

